Sebagai pengguna jalan, kita kerap dipersalahkan bahkan dicari-cari kesalahan, termasuk dituntut mematuhi lalu lintas dan marka atau rambu-rambu jalan.
Tapi apakah pengguna jalan saja yang bisa dituntut? Tidak! Sebagai warga negara, pengguna jalan raya kitapun bisa memperkarakan penyelenggara jalan yang membuat kita celaka di jalan. Bahkan kita dihalalkan mendapat kompensasi jutaan rupiah sekaligus mempidanakan penyelenggara jalan sesuai UU No 22/2009.
Tapi apakah pengguna jalan saja yang bisa dituntut? Tidak! Sebagai warga negara, pengguna jalan raya kitapun bisa memperkarakan penyelenggara jalan yang membuat kita celaka di jalan. Bahkan kita dihalalkan mendapat kompensasi jutaan rupiah sekaligus mempidanakan penyelenggara jalan sesuai UU No 22/2009.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 273 UU LLAJ/2009, sebagai pengguna jalan, kita berhak menuntut penyelenggara jalan bila kita mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh kerusakan fasilitas jalan dan ketiadaan rambu lalu lintas. Misalnya pengendara motor terjatuh akibat menghindari lubang di jalan. Kesalahan bukan pada pengendara, tapi penyelenggara jalanlah yang lalai memperbaiki fasilitas jalan.
Dalam ketentuan pidana pasal 273 ayat 1 disebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 1, sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara dengan pasal 24 ayat 2 juga dapat menjerat pelaku pidana penjara paling lama 1 tahun jika mengakibatkan luka berat akibat kerusakan jalan raya, atau denda kepada penyelenggara jalan paling banyak Rp 24 juta.
Pada pasal yang sama ayat 3, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun jika menyebabkan pengendara meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan yang dibiarkan rusak tanpa perbaikan. Dalam hal ini pelaku juga bisa dikenai denda Rp 120 juta.
Bagaimana dengan ketiadaan atau kerusakan rambu-rambu lalu lintas? Tuntutan pidana dan denda siap menjerat penyelenggara jalan.
Simak pasal 277 ayat 4 yang menyatakan bahwa penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Kalaupun pemerintah atau petugas meminta kewajiban-kewajiban yang harus kita patuhi sebagai pengendara, pemerintah juga punya kewajiban dan tanggung jawab.
Hal ini diatur dalam pasal 238 tentang kewajiban dan tanggung jawab pemerintah. Misalnya dalam ayat 1 mewajibkan pemerintah menyediakan atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan prasarana lalu lintas yang menjadi penyebab kecelakaan. Dan pemerintah pun wajib menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas (pasal 238 ayat 2).
Masih ada beberapa pasal dan ayat lagi yang menuntut pemerintah bertanggung jawab soal jalan dan lalu lintas. Tapi, kita sebagai pengguna jalan setidaknya mengetahui hak-haknya jika mengalami kecelakaan akibat jalan yang tidak layak berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam UU tersebut.
Sumber : http://www.otosia.com
Dalam ketentuan pidana pasal 273 ayat 1 disebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 1, sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara dengan pasal 24 ayat 2 juga dapat menjerat pelaku pidana penjara paling lama 1 tahun jika mengakibatkan luka berat akibat kerusakan jalan raya, atau denda kepada penyelenggara jalan paling banyak Rp 24 juta.
Pada pasal yang sama ayat 3, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun jika menyebabkan pengendara meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan yang dibiarkan rusak tanpa perbaikan. Dalam hal ini pelaku juga bisa dikenai denda Rp 120 juta.
Bagaimana dengan ketiadaan atau kerusakan rambu-rambu lalu lintas? Tuntutan pidana dan denda siap menjerat penyelenggara jalan.
Simak pasal 277 ayat 4 yang menyatakan bahwa penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Kalaupun pemerintah atau petugas meminta kewajiban-kewajiban yang harus kita patuhi sebagai pengendara, pemerintah juga punya kewajiban dan tanggung jawab.
Hal ini diatur dalam pasal 238 tentang kewajiban dan tanggung jawab pemerintah. Misalnya dalam ayat 1 mewajibkan pemerintah menyediakan atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan prasarana lalu lintas yang menjadi penyebab kecelakaan. Dan pemerintah pun wajib menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas (pasal 238 ayat 2).
Masih ada beberapa pasal dan ayat lagi yang menuntut pemerintah bertanggung jawab soal jalan dan lalu lintas. Tapi, kita sebagai pengguna jalan setidaknya mengetahui hak-haknya jika mengalami kecelakaan akibat jalan yang tidak layak berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam UU tersebut.
Sumber : http://www.otosia.com
@
Tagged @ Sciences
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten